
PuskesmasSikumana Kupang
Kelurahan Sikumana
Kecamatan Maulafa
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
Telpon : (0380)820591
Call Center : 081243462935 (sms)
Sejak Bulan Maret 2020, Indonesia marak dengan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG).
Namun, sejak tanggal 13 Juli 2020 Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan perubahan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," demikian tertuang pada halaman 31 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
Apa yang dimaksudkan dengan keempat istilah terbaru tersebut ?? Berikut adalah ulasannya, silahkan membaca dan dipahami dengan baik.
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
Semoga, artikel ini bermanfaat dalam menambah wawasan kita tentang Covid-19. Ingat !!!!! Tetap patuhi Protokol Kesehatan. (Crd).
Admin Website. TIM SIK Puskesmas Sikumana. Perawat di Puskesmas Sikumana sejak Tahun 2006.
pusksmn.dinkes-kotakupang.web.id | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.